ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
CYBER LAW
Anggota
Kelompok :
1.
Aditya Harisakti
(10112232)
2.
Miftakhul Furqon (14112582)
3.
Rendy Muhammad
Z. (16112122)
4.
Rizki Wardhana (16112575)
5.
Fuji Hartini (13112068)
KELAS : 4KA22
SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan
dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
a)
Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia,
berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati
(hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk
mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan
adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan
cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan
hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
b)
Nama domain (. com, . net, . org, . id, . sg, dan seterusnya) pada
mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet,
nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya
perusahaan Internet yang menggunakan domain ". com" sehingga
perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom".
Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang
terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.
com oleh orang yang bukan
Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang
menang. ) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat
permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
c)
Pajak
(tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang
dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh
di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli
dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari
pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery)
melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini
biasanya dikenal dengan istilah "digitalized
products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film,
software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan
melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Secara yuridis, cyber law tidak sama
lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
Ruang Lingkup Cyber Law
v Keadaan Cyber law di Indonesia
Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di
Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental
yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan
yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :
I.
Tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
II.
Tentang
landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia
jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia
jasa pendidikan melalui jaringan internet.
III.
Tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
IV.
Tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hokum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.
V.
Tentang
aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
VI.
Tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
VII.
Tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka kita akan dapat melakukan
penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang
mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di
Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah
pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak
paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum
tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya
perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak
merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan
cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
1.
Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet;
2.
Perjanjian
pembuatan desain home page komersial;
3.
Perjanjian
reseller penempatan data-data di internet server;
4.
Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
5.
Pemberian
informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
6.
Pemberian
pendapat atau polling online melalui internet.
7.
Merupakan
faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan
dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya
didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna
internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta
dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Ada beberapa lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian khusus di
Indonesia saat ini yakni :
a)
Kriminalisasi
cybercrime atau kejahatan didunia maya Dampak negative dari kejahatan didunia
maya ini telah banyak terjadi Indonesia, namun perangkat aturan yang ada pada
saat ini belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini
semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan
sebenanya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa
masyarakat.
b)
Aspek
Pembuktian Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khususnya dalam pasal
184 KUHP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital sebagai bukti yang
sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antarra akademisi
dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat
bahkan dituntun untuk melakukan rechstivinding (penemuan hukum). Tapi untuk
pidana tidak demikian, asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu
perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum
delictum nulla poena sine previe lege poenali). Untuk itulah dibutuhkan adanya
dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal
ini tidak perlu terjadi lagi.
c)
Aspek Hak
Atas Kekayaan Intelektual Termasuk didalamnya Hak Cipta dan Hak Milik
Industrial yang cukup paten, merk, desain industry, rahasia dagang, sirkuit
terpadu dan lain-lain.
d) Standarisasi di Bidang Telamatika Penetapan standarisasi bidang
telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan
dalam menggunakan teknologi informasi.
e)
Aturan-aturan
di Bidang E-Bussiness Termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku
bisnis.
f)
Aturan-aturan
di Bidang E-Government Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi
dengan baik maka efeknya adalah pelayanan kepada masyrakat menjadi lebuh baik.
g)
Aturan
Tentanng Jaminan Keamanan dan Kerahasiaan Informasi Dalam menggunakan teknologi
informasi.
h)
Yuridikasi
Hukum Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan. Karena pemetaan
yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah
dan antar Negara. Sehingga penetapan yuridikasi yang jelas mutlak diperlukan.
Topik-topik cyber law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
Ø Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
Ø On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
Ø Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun
penyedia content.
Ø Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan
melalui internet.
Ø Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
2. 12. Asas-Asas Cyber law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
·
Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
·
Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa
hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
·
nationality
yang menentukan bahwa negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
·
passive
nationality yang menekankan
jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·
protective
principle yang menyatakan
berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan
negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan
apabila korban adalah negara atau pemerintah,
·
Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan
penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal
interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap
negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini
kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan
lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking
and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya
diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum
internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru
yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang
hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical
location.
Contoh Kasus Cyber Law
1.
Penyebaran Virus
Twitter (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seanterojejaring
sosial. Twitter juga menjadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader. Win32. Banload. sco.
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para
Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2.
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang
berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini,
memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja,
sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa
sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring,
nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada
pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena
tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus.
Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan
tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama. Pelakunya dapat
dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.
3. Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang
mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti
melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartukredit
atau sejenisnya. Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu
setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
4. Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Pelakunya dapat dijerat UU ITE
Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan
atau sistem elektronik. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah).
5. Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa
kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar
mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Pelakunya dapat dijerat Pasal
23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak melanggar prinsip
persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan
dari orang yang terkena tindak pidana.
6. Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama
domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana. Dengan hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.
000. 000, 00 (seratus juta rupiah).
7. Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan
pada sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Jangan
sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal. Pelakunya dapat dijerat Pasal
22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur
pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya
melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar