Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
(1)
Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
(2)
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
(3)
Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan
dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan
yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan
komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi
ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa
Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di
bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU ITE ini
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan yang dilakukan melalui internet. UU ITE juga
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan
tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang
dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan
hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat
bukti elektronik yang diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk
tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian
sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak
terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila
dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat
para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas
bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena
setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE),
diantaranya:
1. Menjamin kepastian hukum bagi
masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.2. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
3. Sebagai salah satu upaya mencegah
terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
4. Melindungi masyarakat pengguna jasa
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka
transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat
perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi
digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan
Lembaga Sertifikasi Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan
menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai
konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima
tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
keterbatasan UU IT UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan
memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2
tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum
meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan
bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian
tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran
tersebut. UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu,
terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak
wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam
kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi
mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga
keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya berdasarkan
UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh
besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat dilihat
dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan
bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut
saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi tidak memiliki
batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
http://widiutamanugraha.blogspot.co.id/2015/06/peraturan-dan-regulasi-uu-no36-tentang.html
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36-tentang-telekomunikasi-azas-dan-tujuan-telekomunikasi-penyelenggaraan-telekomunikasi-penyidikan-sangsi-administrasi-dan-ketentuan-pidana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar